JAKARTA - Seorang sopir taksi online bernama In'amullah atau Ia (50) ditangkap polisi karena diduga melecehakan perempuan penyandang disabilitas berinisial C yang merupakan penumpangnya.
"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (18/7/2024).
Pria yang akrab disapa Pak Haji itu telah ditetapkan jadi tersangka serta ditahan. Buntut perbuatannya, Pak Haji terancam lima tahun penjara.
BACA JUGA: