"Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri seperti Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria," katanya.
Djuhandani mengungkap, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah NT selaku debitur, ATH selaku debitur, dan WRJ selaku penadah.
"Kemudian HS selaku penadah. FI selaku perantara atau pencari penadah, HM selaku perantara atau pencari debitur, dan WS selaku eksportir," katanya.
Djuhandani mengatakan, para pelaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2021 hingga Januari 2024, dengan kerugian ekonomi hingga Rp876 miliar.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.