JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana fidusia atau penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.
Djuhandani menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 675 unit sepeda motor, serta dokumen pendukung transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor.
"Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor yang berskala internasional, dengan dasar laporan polisi nomor : LP/B/38/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 29 Januari 2024," kata Djuhandani di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Para pelaku, kata Djuhandani, akan memanfaat KTP masyarakat yang didapat dari sosial media dan sebagainya, kemudian mengajukan kredit motor secara legal melalui leasing.
"Setelah kendaraan diterima oleh debitur kemudian kendaraan tersebut langsung dipindah tangankan dari debitur ke perantara, dan selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah," katanya.
Setelah kendaraan berjumlah 100 unit, kata Djuhandani, penadah akan berkordinasi dengan eksportir untuk stuffing 4 atau proses memuat barang ke dalam kontainer.