Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Penggelapan Motor ke Luar Negeri Raup Keuntungan hingga Rp40 Juta

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2024 |00:56 WIB
Pelaku Penggelapan Motor ke Luar Negeri Raup Keuntungan hingga Rp40 Juta
Bareskrim ungkap sindikat penggelapan motor jaringan internasional (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana fidusia atau penipuan, dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para pelaku cukup merogoh kocek sebesar Rp5 hingga Rp8 juta untuk mengajukan cicilan motor ke leasing secara legal, dan menjualnya kembali ke Luar negeri sesuai dengan harga negara tujuan.

"Tentang perhitungan keuntungan dari pelaku, dari pelaku rata-rata dia mengeluarkan sekitar Rp5 hingga Rp8 juta untuk satu unit motor untuk dijualnya," kata Djuhandani saat konferensi pers di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

"Untuk satu unit motor, untuk dijualnya di luar negeri tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu harga nilai standar yang ada di luar negeri, itu lah keuntungan mereka. Dan saya yakin dengan semacam itu, yang jelas harga motor Rp30 hingga 40 juta sekian," sambungnya.

Djuhandani mengatakan, setelah mendapatkan motor, para pelaku yang telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2021 hingga Januari 2024 akan membawa kabur motor dan tidak membayarkan cicilan.

Para pelaku, kata Djuhandani, mengirimkan sepeda motor itu ke sejumlah negara, di antaranya Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan hingga Nigeria. Adapun kerugian akibat tindak pidana tersebut ditaksir mencapai Rp876 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement