Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Penggelapan Motor ke Luar Negeri Raup Keuntungan hingga Rp40 Juta

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2024 |00:56 WIB
Pelaku Penggelapan Motor ke Luar Negeri Raup Keuntungan hingga Rp40 Juta
Bareskrim ungkap sindikat penggelapan motor jaringan internasional (Foto: MPI)
A
A
A

Di sisi lain, Djuhandani mengatakan, berdasarkan pengungkapan 29 Januari 2024, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 675 unit, serta dokumen pendukung transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor.

"Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia," katanya.

"Dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun," sambungnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement