JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu dari empat DPO kasus penipuan online jaringan internasional berkedok loker paruh waktu.
Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili menjelaskan, tersangka inisial L itu ditangkap saat hendak pulang kampung dari Dubai ke Jakarta.
"Pada tanggal 17 juli dini hari kami mendapatkan informasi dari NCB interpol, bahwa salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice ini telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta," kata Alfis di Lobby Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
"Sehingga kami dari Dittipidisiber Bareskrim Polri mengecek ke Bandara Terminal 3 Soekarno Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di red notice pada tanggal 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari," sambungnya.
Alfis mengungkap bahwa tersangka tersebut berinisial L itu merupakan perempuan asal dari Sukabumi, Jawa Barat. Dia berperan sebagai operator dalam sindikat penipuan online jaringan internasional itu.
"Tersangka rednotice ini sebagaimana kita informasikan sebelumnya merupakan bagian dari kelompok scam internasional. Perannya sebagai operator, berperan sebagai operator. Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)