Saat ini, kata Alfis, pihaknya pun tengah menggali keterangan L untuk mengetahui identitas WNA yang memberikan pelatihan.
"WNA itu sedang kita identifikasi yang melatih itu, sedang kita (gali) keterangan-keterangan L ini, sedang kita kumpulkan," katanya.
Adapun L sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), serta diterbitkan red notice. Kemudian, L ditangkap pada 17 Juli 2024 di Bandara Soekarno Hatta saat hendak pulang ke Jakarta.
Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.