Ternyata, kendaraan roda tiga itu sudah dipotong menjadi bagian kecil dan dijual. Dari keterangan itulah, lima penadah ditangkap satu per satu. Tentunya, dengan alat bukti yang menjadi dasar penangkapan.
"Bajaj milik korban telah di bongkar dengan cara di potong kemudian dibawa untuk dilebur," kata Ade.
Tersangka utama yakni M dan YR disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan. Sementara lainnya, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.