Mulanya ketika dibuka, paket tersebut berisi speaker aktif warna hitam. Namun, saat dibuka di dalam speaker tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilihat, ternyata terdapat sebanyak 5 paket besar yang dibungkus menggunakan plastik kresek warna hitam.
"Kepada petugas, ER mengakui bahwa benar paket yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat 550 gram yang dikirim oleh seseorang berinisial K," tandas Deddy.
Menurutnya, dari hasil keterangan pelaku, barang haram tersebut akan diedarkan lagi kepada pembeli di Jambi. "ER mengaku mendapatkan upah sebesar Rp15 juta untuk sekali transaksi. P ini sudah empat kali menerima narkotika dari seseorang berinisial K yang dikirim melalui paket travel," pungkasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti berada di Satresnarkoba Polresta Jambi.
(Awaludin)