JAMBI - Satuan Narkoba Polresta Jambi menangkap seorang kurir narkoba berinisial ER (21), di salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. dari tangan tersangka, polisi menyita 550 gram sabu yang diselundupkan di dalam speaker salah satu loket travel di Kota Jambi.
"Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya laporan adanya dugaan transaksi narkotika ," ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Kata dia, pihaknya langsung mendatangi tempat tersebut. Tidak lama kemudian, pelaku yang dicurigai berhasil diamankan. "Namun, pada saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut, tidak ada ditemukan barang bukti narkotika dari tangan pelaku," bebernya.
Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap handphone pelaku. Tidak sia-sia, petugas menemukan jika pelaku disuruh seseorang berinisial K untuk menjemput barang yang diduga narkotika jenis sabu yang dikirim melalui paket travel di Kota Jambi.
Saat diinterogasi, ER tidak dapat mengelak lagi. Selanjutnya bersama pelaku, petugas mendatangi travel tersebut untuk mengambil paket melalui resi yang sudah dikirim oleh seseorang berinisial K.