Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Wanita Sukabumi Jadi Operator Penipuan di Dubai, Ditangkap saat Pulang Kampung

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 20 Juli 2024 |06:06 WIB
 5 Fakta Wanita Sukabumi Jadi Operator Penipuan di Dubai, Ditangkap saat Pulang Kampung
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

5. Terancam 6 Tahun Penjara

 

L sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), serta diterbitkan red notice. Kemudian, L ditangkap pada 17 Juli 2024 di Bandara Soekarno Hatta saat hendak pulang ke Jakarta.

Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement