Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Wanita Sukabumi Jadi Operator Penipuan di Dubai, Ditangkap saat Pulang Kampung

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 20 Juli 2024 |06:06 WIB
 5 Fakta Wanita Sukabumi Jadi Operator Penipuan di Dubai, Ditangkap saat Pulang Kampung
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

5. Terancam 6 Tahun Penjara

 

L sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), serta diterbitkan red notice. Kemudian, L ditangkap pada 17 Juli 2024 di Bandara Soekarno Hatta saat hendak pulang ke Jakarta.

Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement