Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Wanita Sukabumi Jadi Operator Penipuan di Dubai, Ditangkap saat Pulang Kampung

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 20 Juli 2024 |06:06 WIB
 5 Fakta Wanita Sukabumi Jadi Operator Penipuan di Dubai, Ditangkap saat Pulang Kampung
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

 

WANITA muda berinisial L (27) asal Sukabumi ditangkap Dittipisiber Bareskrim Polri atas kasus penipuan online jaringan internasional berkedok loker paruh waktu atau part time.

Wanita berparas cantik itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Berikut sejumlah faktanya:

1. Ditangkap saat Pulang ke Indonesia dari Dubai

 

Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili menjelaskan, tersangka inisial L itu ditangkap saat hendak pulang kampung dari Dubai ke Jakarta.

"Pada tanggal 17 juli dini hari kami mendapatkan informasi dari NCB interpol, bahwa salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice ini telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta," kata Alfis di Lobby Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

"Sehingga kami dari Dittipidisiber Bareskrim Polri mengecek ke Bandara Terminal 3 Soekarno Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di red notice pada tanggal 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari," sambungnya.

2. Pindah ke Dubai Ingin Jadi Cleaning Service

 

Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili mengatakan, awalnya tersangka ingin menjadi cleaning service, dan memberanikan diri pindah ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

“Namun, sesampainya di sana, L justru mendapat tawaran pekerjaan sebagai scammer atau penipu berbasis digital,” ujar Alfis di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

“Dia diajak bergabung ke sindikat penipuan online jaringan internasional berkedok loker paruh waktu atau part time,” sambungnya

3. Digaji Rp15 Juta Per Bulan

 

Niat L menjadi cleaning service pun goyah, karena tergiur dengan gaji yang ditawarkan oleh sindikat scammer tersebut, yakni kisaran Rp15 juta per bulan.

"Dia sendiri aja, jalan (ke Dubai), karena ada saudaranya di sana. Sampai di sana awalnya dia ingin jadi cleaning service. Nah terus ditawari berkerja sebagai operator itu karna mungkin tergiur gajinya ya," kata Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili.

 

4. Dilatih untuk Jadi Penipu

 

Setelah bergabung dengan sindikat kejahatan itu, L langsung dilatih untuk melakukan penipuan online oleh warga negara asing (WNA).

"(Setelah L) ikut, (dia) dilatih oleh WNA, ada jaringannya lah," ucap Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili.

Saat ini, kata Alfis, pihaknya pun tengah menggali keterangan L untuk mengetahui identitas WNA yang memberikan pelatihan.

"WNA itu sedang kita identifikasi yang melatih itu, sedang kita (gali) keterangan-keterangan L ini, sedang kita kumpulkan," katanya.

5. Terancam 6 Tahun Penjara

 

L sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), serta diterbitkan red notice. Kemudian, L ditangkap pada 17 Juli 2024 di Bandara Soekarno Hatta saat hendak pulang ke Jakarta.

Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement