Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kritik Keponakan Prabowo Masuk Kabinet, Hasto: Biar Rakyat yang Nilai!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 21 Juli 2024 |08:39 WIB
Kritik Keponakan Prabowo Masuk Kabinet, Hasto: Biar Rakyat yang Nilai!
Wamenkeu Thomas Djiwandono
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristoyanto mengkritik keponakan Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono yang dilantik masuk kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasto pun menyinggung, pemilihan pemimpin haruslah sesuai dengan kompetensi di bidangnya.

"Sebenarnya kita melihat yang penting seseorang ini dipersiapkan jadi pemimpin, seseorang memiliki kompetensi di bidangnya," kata Hasto kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024).

Menurutnya, syarat menjadi wakil menteri (wamen) harus memiliki jiwa kepemimpinan dan teknokratik. Hasto menilai, wamen harus paham kebijakan dan legislasi hingga perencanaan keuangan yang baik.

"Syarat-syarat memahami bagaimana kebijakan melalui legislasi, melalui perencanaan keuangan yang baik itu dapat diatasi berbagai masalah bangsa dan negara. Kemudian, kita dapat melangkah ke depan," tuturnya.

Oleh karena itu, Hasto mengajak publik untuk melihat dan menilai kinerja Thomas Djiwandono wamen yang baru dilantik Jokowi. Menurutnya, rakyat bisa menilai keputusan penambahan wamen itu tepat atau tidak beberapa waktu yang akan datang.

"Mari kita lihat saja beberapa bulan ke depan, karena evaluasi itu kan selalu dilakukan. Dan rakyatlah yang akan melihat apakah keputusan tersebut tepat atau tidak," tutupnya.

Sekadar informasi, Presiden RI Jokowi telah melantik tiga orang Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/07/2024).

Tiga Wakil Menteri yang dilantik adalah Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian, Thomas A.M. Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan, dan Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 45/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, 18 Juli 2024.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement