Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Pornografi Anak Lengkap, Segera ke Meja Hijau

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Minggu, 21 Juli 2024 |13:34 WIB
Berkas Perkara Pornografi Anak Lengkap, Segera ke Meja Hijau
Berkas perkara pornografi anak dinyatakan lengkap, segera ke meja hijau (Foto : Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Realme, dua buah Simcard hanphone, satu buah laptop merk HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

“Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan plecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita,” pungkas Erdi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement