 
                JAKARTA - Penyidik Bareskrim menemukan 100 konten pornografi saat menangkap seorang pria asal Gersik, Jawa Timur bernama Bagas Arista Herlyanto (BAH). Tersangka menjadikan keponakan di bawah umur sendiri sebagai bahan dalam pembuatan konten pornografi sejak 2022.
"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).
Bagas mengaku memproduksi konten porno tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023. Konten tersebut selanjutnya diunggah ke email untuk konsumsi pribadinya.
"Membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023, lalu diunggah pada email [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH," tuturnya.
Bareskrim Polri menangkap pria bernama Bagas Arista Herlyanto lantaran membuat konten pornografi anak di bawah umur. Bejatnya, korban merupakan keponakan dari pelaku.
"Yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).