Penyebaran video itupun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.
Terlapor yang masih dalan penyelidikan itu diduga melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Qur'anul Hidayat)