JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut, kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon adalah murni faktor kecelakaan lalu lintas.
Hal itu diutarakan Susno Duadji dalam Program iNews Room. Hadir bersama Susno, kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia.
"Ya kalau saya katakan 100 persen kecelakaan ya. Kecelakaan. Sampai hari ini tidak ada satu orang pun yang mampu membuktikan itu sebagai tindak pidana (pembunuhan). Tapi kalau kecelakaan, ya sudah jelas terbukti," kata Susno dikutip Senin (21/7/2024).
Kasus yang dikenal sebagai Vina Cirebon disebut, kata Susno bukan kasus pembunuhan karena jika dikaitkan dengan temuan di lapangan.
Seperti temuan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP), adanya sebagian anggota tubuh korban yang menempel dan ceceran darah menumpuk di lokasi.
Selain itu, kata Susno, TKP secara yuridiksi juga terjadi di satu lokasi, bukan di 2 atau 3 lokasi. Dalam hal ini, Yuridiksi berada di Polres Kabupaten, bukan Polres Kota Cirebon.
"Nah kalau pembunuhan ya aneh, mana ada pembunuhan menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Kan si vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi, kemudian ngapain bunuh 3 orang di tiga tempat? Dibunuh di belakang showroom diperkosa di SMP 11, di bawa lagi ke jembatan, edan opo (gila apa)" ujarnya.
Oleh karena itu, Susno meyakini peristiwa yang terjadi pada 2016 silam itu adalah kecelakaan lalu lintas. Hal ini sebagaimana keterangan atau olah TKP awal yang dilakukan Polres Kabupaten Cirebon.
"Nah tapi kalau (kasus vina) ini mau dijadikan pembunuhan ayok, siapa yang bisa buktikan ini pembunuhan? Sampe kiamat tidak akan terbukti, lah wong bukan pembunuhan kok," ujarnya.
Susno kemudian menyayangkan hakim yang mengadili perkara ini hingga putus di tingkat pertama dan banding. Menurutnya, majelis hakim kurang teliti dalam memeriksa perkara ini, sehingga disimpulkan sebagai kasus pembunuhan.
"Ini murni kecelakaan, kecelakaan lalin, kecelakaan tunggal, liat posisinya jenazah, liat darah, liat lukanya. Lukanya bukan digetok sama benda tajam, itu kan di bawah helm, di leher, kalo benturan kan benturannya jelas di bawah jalan itu. Nah kalo kejadian ini masih baru tentunya bisa diliat gesekan sepeda motor, catnya (motor) pasti masih nempel di jalan gitu," ungkapnya.
Menurutnya, kekeliruan hakim pada tingkat pertama dan banding masih bisa diteliti hakim pada tingkat kasasi, khususnya pada hakim yang nantinya menangani Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana.
"Nah sekarang tinggal dicari siapa yang merubah (BAP kecelakaan lalu lintas) jadi pembunuhan, mengubahnya menjadi 3 tempat yaitu Iptu Rudiana, Rudiana sama siapa? Ya Rudiana sama Aep sama Dede," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )