"Yang setelah melakukan penyelidikan penyidikan kita tetapkan anak yang berkonflik dengan hukum, umurnya di bawah 17 tahun. Warga ikut menyaksilan bagaiman sadisnya kawanan pelaku ini membacok, menendang, terhadap korban dan juga pak polisi sudah melakukan tembakan berkali kali. Yang terbukti sampai ke TKP ke dua dilakukan pengeroyokan, pembacokan tersebut," tegasnya.
Selain pelaku GRS, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni ME dam MR yang melakukan pembacokan terhadap korban MEW hingga terluka di bacokan di bagian tangan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal Pasal 76c jo Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara karena mengakibatkan korban luka berat serta Pasal 1 Angka 1 UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Kita berkoordinasi dengan Bapas, dan kita akan lakukan diversi besok hari. Untuk ABH saat ini yang dirawat di RS PMI (GRS) kondisinya stabil, masih dilakukan observasi. Sadar, bisa berkomunikasi dan seluruh biaya ditanggung Kapolresta Bogor Kota sebagai wujud pengayoman kita," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran antar pelajar SMA terjadi di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada 18 Juli 2024. Satu orang dilaporkan mengalami luka-luka dalam kejadian ini.
Dimana, dalam tawuran tersebut polisi mengamankan tiga orang pelajar salah satunya mengalami luka dan dirawat di rumah sakit. Adapun barang bukti dalam kejadian ini yaitu senjata tajam dari pelaku.
(Khafid Mardiyansyah)