BACA JUGA:
"Ini menjadi masalah kita. Di pengadilan ada putusan bahwa memberikan keterangan di bawah sumpah padahal dia tidak pernah datang ke pengadilan apalagi bersumpah,"katanya.
Menurutnya oknum tersebut jelaslah telah melanggar ketentuan hukum. Dimana melarang warga negara untuk bersaksi di pengadilan.
"Kalian sudah tahu pasal apa yang dilanggar sudah tahu, melarang orang tidak datang ke pengadilan padahal itu adalah kewajiban publik,"tuturnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.