Maka dari itu kami memohon kepada pemerintah dan masyarakat untuk dapat melakukan pencegahan dari tingkatan paling bawah dengan membentuk satgas pencegahan perkawinan usia anak.
Tiga saat ini banyak anak Indonesia menjadi perokok aktif atau pasif dan korban penyalahgunaan napza termasuk minuman keras yang berdampak pada gaya hidup dan lingkungan sosial. Sehingga menjadi budaya buruk. Karena itu kami memohon agar dioptimalkan regulasi yang diadopsi dari prinsip hak anak dan prinsip bisnis yakni kerangka kerja global yang mengatur bagaimana bisnis mempengaruhi dan mematuhi hak anak dalam operasi mereka seperti perusahaan produk dan lain-lain.
Empat di masih ditemukan terbatasnya akses dan fasilitas pendidikan di beberapa daerah yang menyebabkan anak tidak memiliki kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan.
Untuk itu kami memohon kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi dan kebijakan pada sistem pendidikan di Indonesia terkait peningkatan kualitas pendidik dan tenaga pendidikan pengembangan kurikulum yang adiktif serta pemerataan fasilitas pendidikan yang ramah anak secara menyeluruh. Terkhusus wilayah 3T
Lima saat ini sebagian anak-anak Indonesia masih mengalami kekerasan dan eksploitasi yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental sehingga menimbulkan berbagai permasalahan baik dalam bidang pendidikan maupun sosial oleh karena itu kami meminta agar undang-undang terkait kekerasan dan eksploitasi pada anak agar terus disosialisasikan dan diimplementasikan guna menekan angka permasalahan tersebut
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli tahun 2024 Indonesia. Atas nama anak Indonesia
(Fakhrizal Fakhri )