Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

107 Calon Anggota Kompolnas Bakal Jalani Tes Tertulis, Simak Ketentuannya

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2024 |16:18 WIB
107 Calon Anggota Kompolnas Bakal Jalani Tes Tertulis, Simak Ketentuannya
Pansel Anggota Kompolnas (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

 

JAKARTA - Sebanyak 107 peserta calon anggota Kompolnas lolos seleksi administrasi periode 2024-2028. Selanjutnya, mereka akan menjalani seleksi tertulis. 

"Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi diwajibkan mengikuti seleksi tertulis yang akan dilaksanakan pada: Selasa, 30 Juli 2024, pukul 09.00-12.00 WIB di Hotel Grandkemang dengan menulis esai bertema umum, Tugas dan Wewenang Kompolnas," ujar Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas, Hermawan Sulistyo, Selasa (23/7/2024).

Hermawan menambahkan, ada ketentuan yang harus diikuti para peserta. Pertama, peserta wajib hadir satu jam sebelumnya dan berpakaian rapi, kedua peserta yang tidak hadir dianggap gugur. Ketiga, sebelum pelaksanaan seleksi tertulis, peserta wajib menunjukkan KTP dan Tanda Terima Pendaftaran untuk mengambil kartu peserta dari Panitia Seleksi pada saat registrasi.

"Keempat, peserta tidak diperkenankan membawa tas, laptop dan alat komunikasi apapun pada saat memasuki ruangan tes tertulis karena panitia telah menyiapkan laptop," ujarnya.

Kelima, proses dan tahapan seleksi tersebut tak dikenakan biaya ataupun pungutan dalam bentuk apapun. Keenam, seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta seleksi selama melaksanakan proses seleksi ditanggung sendiri. 

"Ketujuh, setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui laman www. kompolnas.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta seleksi. Kedelapan, keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2024-2028 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement