“Ya kami berharap pada sidang berikutnya tadi sudah dibilang majelis hakim dilanjutkan pada 6 Agustus, mereka dapat hadir sehingga pihak-pihak terkait yang membuat cacat hukum sertifikat ini hisa bertanggung jawab atas tindakan ‘oknum’ yang telah melanggar hukum itu bisa didapat dibuktikan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia pun berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan hukum bagi korban.
“Sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan yang berpihak kepada ahli waris sesungguhnya, pemegang dari sertifikat tersebut,” jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.