BANDUNG - Sebanyak delapan Caleg DPRD Jabar terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibatnya, mereka terancam tidak bisa dilantik.
Kadiv Sosdiklih Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Hedi Ardia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Keputusan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jabar sebanyak 120 orang pada 28 Mei 2024. Dari jumlah itu, 24 orang di antaranya merupakan caleg terpilih perempuan atau sebanyak 20 persen.
Sementara berdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Jabar terpilih sebanyak 112 orang di antaranya telah menyerahkan laporan LHKPN nya. Dari jumlah tersebut, 95 orang telah dinyatakan lengkap.
“Sedangkan 17 orang lainnya masih dalam antrean. Dan delapan orang sisanya belum menyerahkan LHKPN. Oleh karena itu, kami mengingatkan mereka untuk segera menjalankan salah satu ketentuan tersebut,” ucap Hedi dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1 disebutkan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.
Kemudian, di pasal berikutnya juga disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik,” tuturnya.