BANDARLAMPUNG - Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung menangkap enam orang anggota geng motor sebagai tersangka, atas kasus pembacokan dua pelajar. Keenam tersangka yakni inisial A, R, B, N, AR, dan F. Semuanya merupakan pelajar di Bandarlampung.
Kanit PPA Polresta Bandarlampung, Iptu Gustomi Dendi mengatakan, polisi awalnya menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Hasil pemeriksaan dan penyelidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka atau anak berurusan dengan hukum," ujarnya, Kamis (25/7/2024).