Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penertiban Lahan Milik Balai Karantina di Medan Ricuh, Warga Gigit Petugas hingga Terluka

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |12:03 WIB
Penertiban Lahan Milik Balai Karantina di Medan Ricuh, Warga Gigit Petugas hingga Terluka
Warga gigit petugas saat penertiban lahan (foto: MPI/Wahyudi)
A
A
A

"Pengosongan lahan/tanah aset negara/pemerintah yang berada di Jln. A.H. Nasution No. 14 Medan berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Tanah No. 00062 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," kata Prayatno.

Adapun aset negara/pemerintah tersebut diperoleh dari hibah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara kepada Kementerian Pertanian. Kemudian berdasarkan surat hibah tanah, dialihkan ke Badan Karantina Indonesia yang akan digunakan untuk Kantor BBKHIT Sumatera Utara.

Mediasi antara BBKHIT Sumatera Utara, yang sebelumnya nomenklaturnya Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, dengan penggarap lahan telah dilakukan sejak tahun 2021.  BBKHIT Sumatera Utara pada tahun 2023 telah menyampaikan surat peringatan tiga kali kepada para penggarap lahan, yakni pada 16 Februari 2023; 3 Maret 2023 dan 17 Maret 2023. 

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement