Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penertiban Lahan Milik Balai Karantina di Medan Ricuh, Warga Gigit Petugas hingga Terluka

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |12:03 WIB
Penertiban Lahan Milik Balai Karantina di Medan Ricuh, Warga Gigit Petugas hingga Terluka
Warga gigit petugas saat penertiban lahan (foto: MPI/Wahyudi)
A
A
A

"Namun, tidak ada tanggapan dan itikad baik dari para pihak penggarap untuk mengosongkan lahan milik BBKHIT Sumatera Utara." jelasnya. 

Pada tahun 2023, pihak penggarap lahan menunjuk kuasa hukum saat mediasi dengan lurah, camat, dan instansi terkait lainnya. Pihak penggarap lahan/penghuni liar hingga April 2024 lalu tidak dapat menunjukkan pembuktian kepemilikan lahan. 

"Pembuktian dilakukan di hadapan Jaksa Pengacara Negara, Asisten Perdata Umum, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Oleh karenanya, pihak penggarap dinyatakan sebagai penghuni liar. Para penghuni liar tidak berhak menuntut ganti rugi," tandasnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement