Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Fakta Ronald Tannur Divonis Bebas Hakim, Bukti Keadilan di Indonesia Sulit Diperjuangkan

Awaludin - Tri Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |07:15 WIB
6 Fakta Ronald Tannur Divonis Bebas Hakim, Bukti Keadilan di Indonesia Sulit Diperjuangkan
Gregorius Ronald Tannur (foto: dok MPI)
A
A
A

HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Berikut sejumlah faktanya:

1. Ronald Tannur Divonis Tak Bersalah

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, Rabu (24/7/2024).

2. Kejati Jatim Ajukan Kasasi 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akhirnya mengambil upaya hukum kasasi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut lantaran keadilan tidak ditegakkan. Pihaknya telah berupaya menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum. 

“Kami mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” kata Mia.

 

3. Dituntut KPU Selama 12 Tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak politikus PKB itu dengan hukuman 12 tahun penjara. Oleh JPU, terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun oleh hakim, terdakwa divonis bebas dengan pertimbangan penyebab kematian korban tidak diketahui.

“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan  visum. Namun tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban(pacarnya),” tegas Mia.

4. Keluarga Dini Sera Ajukan Banding dan Laporkan Hakim

Keluarga Dini Sera Afriyanti akan mengajukan banding dan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan. Putusan itu menimbulkan kekecewaan dan kesedihan keluarga korban yang berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Sebelumnya Polrestabes Surabaya menjerat terdakwa Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur dengan pasal pembunuhan 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Namun Ketua Majelis Halim PN Surabaya, Erintuah Damanik membebaskan dakwaan tersebut. Pelaku dianggap telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

 

5. Keluarga Korban Dini Sera Afriyanti Kecewa Putusan Hakim

Kakak korban, Ruli Diana Puspitasari menyatakan kesedihan dan kekecewaannya terhadap putusan hakim tersebut, saat ditemui di rumah keluarga Dini Sera Afriyanti, Kampung Gunungguruh Girang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

"Sangat kecewa, keluarga sangat sedih dengan keputusan itu. Kami sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, tetapi sekarang terdakwa dibebaskan. Kami merasa keputusan hakim sangat tidak adil," ujar Ruli, Kamis (25/7/2024). 

Lebih lanjut Ruli menegaskan, pihak keluarga saat ini sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Selain itu, rencananya keluarga korban akan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan.

Sementara itu kuasa hukum korban, Dimas Yemahura mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan jaksa untuk berani melakukan banding agar perkara yang menimpa Dini Sera Afriyanti ini tetap harus diadili dan diputus dengan seadil-adilnya.

"Dengan adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan. Semoga apa yang diputuskan oleh hakim ini, nanti dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," pungkasnya.

 

6. Kejagung Sebut Pertimbangan Hakim Sumir

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, menuai kritik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pertimbangan putusan tersebut sumir.

Dalam vonis itu, ada beberapa pertimbangan. Pertama, tidak adanya saksi yang menyatakan penyebab kematian Dini Sera Afriyanti. Padahal, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyertakan rekaman CCTV yang memperlihatkan Gregorius Ronald Tannur melindas Dini Sera Afriyanti dengan mobil.

"Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7/2024). 

"Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," sambung Harli.

Kemudian, mengenai adanya upaya dari Gregorius Ronald Tannur untuk menyelamatkan Dini Sera Afriyanti dengan memberikan na[as buatan. 

Harli menilai hal itu hanyalah alibi semata untuk mengaburkan tindak pidana yang telah dilakukan. Tapi, dalam perkara ini terlihat sudah ada niat jahat atau mens rea dari Gregorius Ronald Tannur dengan melindas Dini Sera Afriyanti.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement