Bandar juga menerapkan aturan kepada para penonton judi sabung ayam. Mereka harus membayar sejumlah uang untuk menyaksikan pertarungan ayam tersebut.
Diketahui, praktik perjudian sabung ayam itu beroperasi empat kali dalam sepekan. Mulai Senin, Rabu, Sabtu, dan Minggu.
"Bagi penonton yang mau masuk itu dikenakan tiket Rp50 ribu," pungkasnya.
Dalam kasus perjudian ini, polisi menetapkan 58 orang tersangka. Di mana, 28 di antaranya dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara sisanya mesti menjalani wajib lapor dua hari dalam sepekan. Hal ini dilakukan agar keberadaan mereka diketahui mesti tak ditahan.