Seluruhnya dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Adapun, penggerebekan praktik perjudian modus sabung ayam itu dilakukan pada Minggu, 21 Juli. Saat itu, polisi mengamankan 70 orang dan 40 ekor ayam.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.