Kian maraknya kasus kekerasan digital pada anak perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah, aparat penegak hukum dan DPR. Menurut Rustika, Pemerintah dan DPR perlu memperkuat kerangka hukum, misalnya melalui undang-undang khusus dan spesifik dengan menetapkan definisi jelas tentang cyberbullying, sanksi pada pelaku, dan perlindungan pada korban.
"Yang tak kalah penting, Pemerintah perlu melakukan edukasi dan kampanye tentang pemahaman keamanan digital, etika di media sosial, cara melindungi diri, hingga cara melaporkan jika mengalami masalah kekerasan digital. Dan yang pasti anak harus terlindungi ketika melakukan pelaporan," tegas Rustika. (*)
(Khafid Mardiyansyah)