Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjab Timur untuk pendalaman kasus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil gelar perkara bahwa kami tetapkan satu orang pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup," tandas Heri.
Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar.
(Awaludin)