TANJAB TIMUR – Polres Tanjab Timur menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan di Parit 8, Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.
Setidaknya, sekitar 14 hektar lahan yang akan dijadikan perkebunan oleh pelaku. Diduga api berasal dari puntung rokok pelaku yang masih dalam keadaan menyala.
"Pelaku atas nama Amrhi," ungkap Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, Minggu (28/7/2024).
Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut rencananya akan dijadikan perkebunan oleh pelaku.
Kronologisnya, kata Kapolres, kejadian bermula pada saat pelaku melakukan pembersihan lahan miliknya dengan ketiga orang lainnya, yakni Aldo, Aldi dan Yunus.
Selanjutnya, tanpa disadarinya mereka sempat membuang puntung rokok di lokasi lahan yang sedang dibersihkan, tanpa mereka pastikan puntung rokok yang dibuang masih dalam keadaan nyala atau mati.