JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk terkait dugaan penghentian penyidikan promosi judi online (judol) oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal, Purwanto S. Abdullah. "Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima," kata Purwanto di ruang sidang PN Jakpus, Senin (29/7/2024).
Adapun, gugatan yang teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini, menduga Polri telah menghentikan penyidikan dugaan promos judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.
Atas dugaan tersebut, pemohon meminta kasus tersebut dilimpahkan ke Satgas Judi Online.