"Ya ketika menerima, ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri," ujar mantan Kadiv Humas Polri tersebut.
Aturan tersebut, kata dia, tak hanya berlaku bagi Luthfi saja, tapi semua anggota kepolisian yang hendak terjun ke Pilkada serentak. Pengunduran diri itu bisa dilakukan sebelum batas waktu penetapan paslon hingga pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.
"Ya, menunggu kan untuk batas penetapan pasangan calon kan sampai 27 Agustus," tutup mantan Kapolda Kalteng tersebut.
(Fahmi Firdaus )