Salah satu orang bernama Jefri (42) sebelumnya ditangkap polisi karena sindikat jual beli rekening untuk menampung uang judol. Pelaku membeli rekening tersebut dari warga Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp 1 juta per rekening.
Saat penangkapan, polisi menyita 449 rekening dari tersangka Jefri. Modusnya, Jefri membuka rekening penampungan tersebut dari para warga di kawasan Tambora.
Kebanyakan warga yang membuka rekening tersebut adalah kelas ekonomi bawah. Mereka tergiur dengan tawaran uang yang diberikan oleh pelaku.
(Fakhrizal Fakhri )