JAMBI - Seorang pria inisial MP (30) ditangkap Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi. Ia dituduh melakukan pelecehan dengan mengintip, merekam dan menyebarkan video wanita muda berusia 21 tahun yang merupakan tetangganya.
"Pria tersebut berinisial MP (30), warga Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution, Minggu (28/7/2024).
Dia menceritakan, dalam aksinya pelaku secara sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video korban di sosial media.
"Saat kejadian, korban tidak mengetahui bahwa dirinya direkam. Pelaku hanya mengirimkan video tersebut dengan menggunakan nomor baru," imbuhnya.
Mendapatkan video korban di kamar mandi tersebut, pelaku juga mengancam korban dengan meminta sejumlah uang kepada korban. "Pelaku mengancam korban dengan meminta uang sebesar Rp200 ribu, melakukan hubungan badan hingga melakukan video call seks (VCS)," ungkap Amin.