Pelaku yang juga merupakan kepala asrama itu mengancam korban akan tidak naik kelas jika menolak dan melawan. "Pelaku ini juga merupakan korban dari salah satu jaringan di pondok pesantren lain kira-kira tahun 2012. Dan pelaku kedua adalah korban dari pelaku pertama," katanya.
"Pelaku pertama korban sodominya 2 orang, dan pelaku kedua korban sodomi 1 orang. Sisanya adalah pencabulan di area sensitif. Bahwa 40 itu tidak semua berstatus sama korbannya. Pelaku melakukan perbuatan itu di tempat yang tidak kita duga," pungkasnya.
Kedua pelaku RA (29) dan AA (23) merupakan tamatan MTI Canduang tahun 2015 dan 2020. Kemudian, melanjutkan kuliah karena berprestasi di bidang akademik hingga lulus dengan predikat cumlaude.
Tersangka RA bahkan merupakan mubalig kondang sering diundang mengisi pengajian.
"Saya tidak menyudutkan satu kelompok atau satu institusi, pelaku utama ini bahkan seorang ahli tarekat, dia sudah suluk beberapa kali, dan statusnya di lembaga tarekat dia sudah berstatus mursyid," ujarnya.
"Makanya kita tidak tahu, dari perawakannya, dia penceramah kondang. Termasuk juga pelaku kedua, seorang lulusan santri terbaik kuliahnya juga cumlaude. Kita tidak menduga itu," imbuhnya.
Sementara pihak kepolisian Polresta Bukittinggi masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku dan kemungkinan jumlah korban bertambah. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam 20 tahun hukuman penjara.
(Arief Setyadi )