Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tilep Barang Bukti Sabu, 5 Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Terancam Dipecat

Eka Setiawan , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2024 |15:40 WIB
Tilep Barang Bukti Sabu, 5 Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Terancam Dipecat
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto (foto: MPI/Eka)
A
A
A

Diketahui, lima polisi yang ditangkap itu diduga mengurangi barang bukti, mulai dari puluhan hingga ratusan gram narkotika jenis sabu. Jumlah barang bukti yang dilaporkan ke pimpinan mereka, tidak sama dengan fakta yang ada di lapangan.

Kelima anggota Polri itu masing-masing berinisial; MAAIW (26) tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo Blok C nomor 19, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.  

Kemudian RS (31), warga Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; IKH (26) warga Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang; AW (43) warga Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan P (42) warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.  

Mereka semua merupakan satu tim di Unit II Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Jateng. TKP pengungkapan di tempat tinggal MAAIW di Aspol Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.  

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement