Pengungkapan terjadi pada 2 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Pengungkapan diawali dari laporan anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng yang mengamankan MAAIW, berpangkat Briptu.
Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Jateng didampingi anggota Paminal Bid Propam menggeledah rumahnya dan menemukan aneka barang bukti dan rangkaian anggota yang terlibat.
Modus operandinya, Briptu MAAIW mendapatkan narkotika jenis sabu dari hasil pengurangan barang bukti dari pengungkapan tersangka S yang dia tangkap bersama tim pada Kamis 16 Mei 2024 pukul 23.00 WIB di depan mini market di Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Awalnya, berat barang bukti dari tersangka S adalah 170gram, namun olehnya bersama tim dikurangi sebanyak sekira 70gram. Artinya hanya 100gram yang dilaporkan ke pmpinannya atau diserahkan ke penyidik.