Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tilep Barang Bukti Sabu, 5 Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Terancam Dipecat

Eka Setiawan , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2024 |15:40 WIB
Tilep Barang Bukti Sabu, 5 Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Terancam Dipecat
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto (foto: MPI/Eka)
A
A
A

SEMARANG – Lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng yang kedapatan mengurangi barang bukti sabu, untuk disalahgunakan terancam dipecat dari dinas Polri.

“Tentunya apabila anggota melakukan pelanggaran yang sifatnya narkoba, itu tentunya ancaman hukumannya maksimal, arahnya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat diwawancara di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (29/7/2024).

Kelimanya saat ini masih ditahan di Rutan Polda Jateng. Penyidikan kasus pidananya terus dilakukan.

“Kasusnya terus berproses, jadi penyidikan terus dilaksanakan dan Bapak Kapolda telah menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut,” sambungnya.

Ditanya apakah pemecatan nanti menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan, Kombes Artanto membenarkannya.

“Tentunya yang kita lihat yang diutamakan tindak pidananya dulu, nanti selanjutnya setelah inkracht baru kode etiknya dilanjutkan. Tetap melaksanakan proses peradilan pidana dan nantinya akan dilakukan sidang kode etik,” lanjutnya.  

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement