Bagus juga menjelaskan, hasil dari penyelidikan, terdapat 70 talent di seluruh Indonesia yang aktif di aplikasi Hot51, 2 di antaranya berasal dari Kota Sukabumi dan selebihnya dari berbagai kota di Indonesia.
"FSF ini melakukan live streaming dengan durasi minimal 30 menit. Sedangkan untuk aksinya itu dilakukan minimal 3 kali dalam 1 Minggu. Untuk lokasinya, di rumah masing-masing, dan waktunya ada yang malam ada yang siang, tapi rata-rata malam hari,” beber Bagus.
Dalam kasus tersebut, sambung Bagus, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Macbook warna silver, 3 handphone, 1 simcard, 1 akun host live dengan nama Asmara dan satu ring light, 1 buah dildo dan barang bukti lainnya.
"Para terduga pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 34, 35, 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana maksimal 12 tahun denda Rp6 miliar," pungkas Bagus.
(Awaludin)