JAKARTA - Sebanyak 30 calon anggota Komisi epolisian Nasional (Kompolnas) gagal tahap administrasi. Dengan begitu, dari 137 orang calon anggota Kompolnas periode 2024-2024, hanya 107 ke tahap tes tertulis.
"Di tahap seleksi administrasi dan kebanyakan adalah administrasi yang menyeleksi adalah pansel, bukan sekretariat Kompolnas," kata Sekretaris sekaligus anggota panitia seleksi (Pansel) Kompolnas, Yenti Garnasih kepada wartawan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2024).
Yenti mengatakan, mayoritas kegagalan terjadi akibat para peserta calon anggota Kompolnas mendaftar karena coba-coba. Di antaranya, umur yang tidak sesuai persyaratan, hingga pendaftar yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Yang tidak terpenuhi kebanyakan, mungkin coba-coba dan itu selalu ada, ada yang umur 24, 31 tahun, tapi bagus juga. Itu berarti ngetes panselnya beneran apa tidak, gitu kan ya? Makanya kita sangat lihat itu ya," ucapnya.
"Angka 137 dikurangi 30 tuh sangat bagus sekali. Ada yang dikurangi jauh sekali tapi pertanggungjawabannya kan berat," sambungnya.