SERANG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus kaburnya salah satu tahanan di Polresta Serang Kota, Polda Banten Kamis 25 Juli 2024. Tahanan yang kabur adalah pria berinisial A (30).
A merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya sendiri berinisial N (3). Peristiwa berdarah itu terjadi pada H+1 Hari Raya Idul Adha tahun 2024 di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak agar seluruh jajaran dan anggota yang bertugas saat peristiwa itu terjadi harus diperiksa terutama Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto.
"Kok bisa tahanan kabur. Kapolres, Kasat Tahti dan seluruh anggota yang ada pada waktu itu harus diperiksa," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/7/2024).
Kompolnas mengaku prihatin peristiwa tersebut bisa terjadi. Padahal pelaku yang merupakan warga Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang itu dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat.
"Tersangka diduga orang yang berbahaya, sehingga jangan sampai ketika kabur melukai orang lain," tegasnya.