JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan informasi terkait perkembangan terbaru terkait tahapan pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada serentak 2024. Tercatat, sudah ada 23 pasangan calon perseorangan atau independen yang memenuhi syarat.
Laporan ini disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam paparannya di rapat koordinasi kesiapan penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 wilayah Bali dan Nusa Tenggara yang digelar Kemenkopolhukam, Selasa (31/7/2024).
"Jadi total kalo kita lihat status verifikasi faktual yang sudah memenuhi syarat sudah 23. Yang Belum memenuhi syarat 62, yang belum selesai 7," kata Afif dalam paparannya.
Ia pun merincikan jumlah tersebut dari masing-masing jenis Pemilihan-nya. Pertama,
untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bakal calon perseorangan yang dilakukan verifikasi faktual sebanyak 2 calon.