Melihat banyak kejanggalan, polisi kembali memanggil AR untuk dilakukan interogasi pada Jumat (26/7) sore. Hasilnya terungkap jika semua keterangan yang diberikan AR ternyata tidak benar atau palsu.
"Sepeda motor bukan dibegal tapi digadai kepada seseorang di wilayah Jatimulyo sebesar Rp1,5 juta," ungkap Rohmawan.
Rohmawan melanjutkan, AR berdalih uang hasil gadai sepeda motor untuk dipergunakan biaya persalinan istrinya.
Akibatnya perbuatannya, Pelaku AR dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )