LAMPUNG - Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap pria berinisial MA (39) ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur karena melakukan pembunuhan terhadap tetangganya bernama Sabran Suhri (34). Pelaku mengaku sakit hati setelah ibunya dicaci maki oleh korban.
Peristiwa itu terjadi di Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur pada Senin (29/7/2024) pukul 16.30 WIB.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Rizal Muchtar mengatakan, pelaku ditangkap usai peristiwa pembunuhan tersebut.
"Kami mendapatkan laporan ada peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan luka tusukan senjata tajam jenis pisau di beberapa bagian tubuhnya," ujar Rizal, Selasa (30/7).
Rizal menuturkan, berdasarkan keterangan awal, korban ini memaki ibu pelaku. Hingga hal tersebut memancing kemarahan pelaku yang langsung mendatangi korban.
"Korban diajak duel, tapi pelaku ini rupanya telah mempersiapkan pisau. Lalu pelaku ini langsung menyerang korban beberapa kali pada bagian tangan, dada hingga perutnya," tutur Rizal.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.