Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ketiga saksi tersebut memenuhi panggilan Lembaga Antirasuah untuk pemeriksaan kasus yang dimaksud. Menurutnya, dari keterangan mereka didalami perihal upah pungut dan pengaturan pekerjaan di lingkungan Pemkot Semarang.
"Hadir semua, (didalami) masih terkait upah pungut dan pengaturan pekerjaan di lingkup Pemkot Semarang," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (31/7/2024).
Selain di Akpol Kota Semarang, pemeriksaan di hari yang sama juga dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Di sana, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
Dalam kesempatan tersebut, hanya hadir Alwin Basri yang juga suami dari Mbak Ita. Sementara itu, Wali Kota Semarang meminta penjadwalan ulang pada Kamis, 1 Juli 2024.
Saat keluar, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dutaan korupsi di Pemkot Semarang.
"Nggih (iya)," kata Alwin saat ditanya awak media soal penerimaan SPDP.
Alwin pun menyatakan, dirinya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)