JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Dan hari ini, Rabu (31/7/2024), Lembaga Antirasuah akan memeriksa 11 saksi di dua lokasi berbeda.
"Hari ini Rabu, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Untuk pemeriksaan di Akademi Kepolisian (Akpol) Kota Semarang, KPK menjadwalkan sembilan orang saksi, yakni Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo (AWCU) ; Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rezeki (ESR); Inspektur Pembantu III Kota Semarang, Mukhamad Zaenudin (MZ); dan Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang, Rian Putrowijoyo (RP).
Kemudian, dua PNS Eko Yuniarto dan Moeljanto; Wiraswasta, Kapendi; Penanggungjawab CV Merapi Berdikari, Romadhon (RMD) alias Gendhon; dan Direktur CV Dua Putra/ Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Siswoyo (SWY).
Lokasi pemeriksaan lainnya di Gedung Merah Putih KPK. Adapun saksi yang diperiksa yaitu Ketua Gapensi Semarang, Martono (MTN) dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar (PRUD).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Selasa (30/7/2024).
Adapun saksi yang diperiksa di Akademi Kepolisian (Akpol) Kota Semarang yaitu, Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono (BP); Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto (BF); serta Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminudin (IA).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ketiga saksi tersebut memenuhi panggilan Lembaga Antirasuah untuk pemeriksaan kasus yang dimaksud. Menurutnya, dari keterangan mereka didalami perihal upah pungut dan pengaturan pekerjaan di lingkungan Pemkot Semarang.
"Hadir semua, (didalami) masih terkait upah pungut dan pengaturan pekerjaan di lingkup Pemkot Semarang," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (31/7/2024).
Selain di Akpol Kota Semarang, pemeriksaan di hari yang sama juga dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Di sana, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
Dalam kesempatan tersebut, hanya hadir Alwin Basri yang juga suami dari Mbak Ita. Sementara itu, Wali Kota Semarang meminta penjadwalan ulang pada Kamis, 1 Juli 2024.
Saat keluar, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dutaan korupsi di Pemkot Semarang.
"Nggih (iya)," kata Alwin saat ditanya awak media soal penerimaan SPDP.
Alwin pun menyatakan, dirinya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)