Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK Catat Transaksi Judi Online di Awal 2024 Tembus Rp100 Triliun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |14:31 WIB
PPATK Catat Transaksi Judi Online di Awal 2024 Tembus Rp100 Triliun
Illustrasi Judi Online (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, transaksi mencurigakan terkait judi online (judol) pada triwulan I atau Januari hingga Maret 2024 telah mencapai Rp100 triliun. Transaksi tersebut merupakan uang yang keluar dan masuk dari sejumlah rekening diduga berkaitan dengan judol.

"Pada triwulan I tahun 2024 ini, telah tercatat 100 triliun transaksi. Transaksi tersebut merupakan agregat, perputaran uang masuk dan keluar," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (31/7/2024).

Sementara itu, kata Natsir, PPATK mendata telah terjadi perputaran uang yang keluar masuk terkait dugaan judol pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. Atas dasar itu, sambungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  membekukan sekira 5.000 rekening yang diduga terkait judol.

"Terdapat 5.000 rekening yang sudah dibekukan oleh OJK, karena adanya kegiatan yang anomali. Frekuensinya besar, namun nilainya kecil," jelasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement