JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama KBRI Kuala Lumpur akan mendorong upaya banding atas kasus penganiayaan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Meriance Kabu (MK). Kemlu sebelumnya telah memfasilitasi kehadiran Meriance Kabu saat Sidang Pembacaan Putusan Awal (prima facie) Mahkamah Sesyen Ampang 30 Juli 2024 di Selangor – Malaysia.
Meriance Kabu merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diduga mengalami penganiayaan berat dari majikan pada 2014 silam. Pada awal persidangan, hakim memutus membebaskan majikan (DNAA/dismissal not amounting to acquittal).
"Dari 4 hal yang didakwakan yaitu TPPO, penganiayaan, percobaan pembunuhan, dan aturan keimigrasian, majikan dinyatakan bersalah dalam dakwaan pasal TPPO dan pelanggaran keimigrasian," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Sedangkan dakwaan pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan lanjutnya justru dibatalkan oleh hakim. Hal ini dikarenakan dipandang tidak memenuhi unsur pidana karena kurangnya alat bukti.
"Pemerintah Indonesia menilai jatuhnya putusan bersalah untuk kasus TPPO dan keimigrasian memiliki arti penting dalam upaya pelindungan WNI. Serta menjadi tolok ukur penegakan hukum atas kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia, khususnya di Malaysia," katanya.